KNPI Sebut RUU Kesehatan Berpotensi Hapus Peran Organisasi Profesi Kesehatan
Ketua Umum PB IDI dr. Adib Khumaidi menyampaikan RUU Kesehatan banyak merugikan hak tenaga kesehatan.
Sebab, nakes sebagai stakeholder tidak di libatkan dalam penyusunan RUU Kesehatan, sehingga penyusunan RUU itu bersifat esklusif.
"Berdasarkan kepentingan para oligarki kesehatan, dampaknya merugikan masyarakat dan dunia kesehatan Indonesia, RUU ini sangat sentralistik padahal kita sudah di era desentralisasi ungkapnya," beber Adib.
Selain itu, keterlibatan tenaga kesehatan asing di sektor kesehatan Indonesia justru berbalik dengan iklim berbagai negara di dunia lain.
Ke depan, kata Adib tenaga kesehatan asing akan dipermudah.
"Di negara lain, jutsru tenaga kesehatan asing tak dilibatkan," ungkap Adib.
Ketua MKI Bung Joni mengungkapkan RUU Kesehatan cacat hukum, karena di mata MK keseluruhan UU Omnibus Law sudah dinyatakan cacat hukum bersyarat.
Rakyat, kata Joni, sudah menang 3 kali dalam sidang MK terkait UU Omnibus Law ini.