Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KNPI Sebut RUU Kesehatan Berpotensi Hapus Peran Organisasi Profesi Kesehatan

Kamis, 15 Juni 2023 – 20:56 WIB
KNPI Sebut RUU Kesehatan Berpotensi Hapus Peran Organisasi Profesi Kesehatan - JPNN.COM
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama memandang RUU Kesehatan berpotensi menghilangkan peran organisasi profesi kesehatan. Foto: Dok KNPI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama memandang RUU Kesehatan berpotensi menghilangkan peran organisasi profesi kesehatan yang selama ini sudah banyak membantu pemerintah, terutama dalam menghadapi Covid-19.

Hal itu disampaikan Haris saat diskusi RUU Kesehatan di DPP KNPI Bidang Kesehatan di Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/6).

Menurutnya, pemerintah tak boleh menghilangkan jejak sejarah bahwa ada 700 tenaga kesehatan menjadi korban pada masa pandemi karena menjadi garda terdepan.

Padahal, organisasi profesi kesehatan merupakan produk reformasi yang dimana merupakan mitra pemerintah sekaligus menjadi Civil Society dalam bidang terkait.

"Di setiap kebijakan dan regulasi yang di ambil pemerintah serta DPR, minimnya keterlibatan serta masukan wadah organisasi kesehatan terkait dalam penyusunan RUU Kesehatan Omnibus Law mengakibatkan penolakan tenaga kesehatan atas RUU tersebut," beber Haris dalam keterangan di Jakarta, Kamis (16/5).

Haris menyebut pasal RUU Kesehatan tidak sesuai kepentingan masyarakat dan merugikan hak-hak tenaga kesehatan.

Dia juga menilai era saat ini banyak kebijakan yang menghilangkan peran organisasi profesi.

"Pembelahan dan penghapusan banyak wadah organisasi di era ini terburuk setelah reformasi yang memberikan kebebasan dalam berorganisasi dan berserikat, bahkan lebih buruk dari Orde Baru yang hanya menerapkan asas tunggal," beber Haris.

Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama memandang RUU Kesehatan berpotensi menghilangkan peran organisasi profesi kesehatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close