Koalisi Ini Tolak Agenda Penempatan TNI Aktif pada Jabatan Sipil
jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti rencana penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil melalui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Koalisi tersebut terdiri dari PBHI, Imparsial, KontraS, YLBHI, ICW, Elsam, Public Virtue Institute, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, SETARA Institute, ICJR, Centra Initiative, LBH Malang, HRWG.
Menurut Juru bicara Teo Refelssen, agenda tersebut merupakan usulan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD pada Jumat (5/8) lalu.
"Usulan tersebut kontradiktif dengan upaya reformasi TNI," kata Teo dalam siaran pers koalisi, Jumat (12/8).
Aktivis LBH Jakarta itu menyebut di masa lalu, TNI yang dahulu bernama ABRI tidak hanya terlibat urusan pertahanan, tetapi juga ikut campur mengurusi sosial-politik.
Akibatnya, struktur pemerintahan sipil di pusat maupun daerah serta di parlemen banyak diisi oleh militer aktif, yang tentu berpotensi memengaruhi profesionalismenya dalam menjalankan tugas utama sebagai alat negara bidang pertahanan.
Koalisi menilai penempatan TNI aktif pada jabatan sipil merupakan bentuk pengingkaran terhadap agenda reformasi 1998, yang salah satunya mencabut doktrin dwifungsi ABRI.
"Jika agenda itu terus dilakukan pemerintah, maka hal itu menunjukan ketiadaan komitmen dan kegagalan pemerintah dalam melanjutkan amanat reformasi," ucap Teo.