Koalisi Masyarakat Sipil Khawatir Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI
"Mengenai Peradilan Militer, revisi undang-undang TNI yang terjadi saat ini justru ingin menghapus atau mengekalkan Sistem Peradilan Militer bagi TNI," ucap Andi.
Persoalannya, lanjut dia, Peradilan Militer itu sendiri seringkali gagal memberikan keadilan terhadap korban dan menjadi sarana impunitas terhadap anggota TNI yang melakukan kejahatan.
Menurut dia, Pengadilan Militer kasus penghilangan paksa tahun 97-98, misalnya, hanya memberikan hukuman ringan terhadap para pelakunya yang bahkan pada akhirnya para pelaku mendapatkan jabatan strategis di TNI/ Kementerian Pertahanan di kemudian hari.
"Dengan ditiadakannya sistem peradilan umum bagi prajurit TNI yang melakukan kejahatan, ini akan mengarah pada impunitas atas kejahatan yang dilakukan oleh anggota TNI," tutur Andi.(fat/jpnn)