Koalisi Masyarakat Sipil Tolak RUU Kamnas
Dianggap Berpotensi Tabrak KonstitusiSelasa, 25 September 2012 – 22:02 WIB
Sedangkan Hendardi dari Setara Institute, menilai RUU tersebut bertabrakan dengan UUD 1945 sebagai undang-undang tertinggi di negeri ini. Dicontohkannya, dalam UUD 1945 sudah jelas wewenangan kepolisian adalah menjaga keamanan dan TNI menjaga pertahanan. "Undang-undang apapun tidak boleh melampaui kewenangan UUD 45," tegasnya.
Karenanya Hendardi heran karena mayoritas fraksi di DPR yang pernah menolak RUU Kamnas, kini justru menerimanya. "Hanya PDIP yang tegas keras menolak. Koalisi (Setgab) mendukung bulat. Hanura dan Gerindra nampaknya implisit akan mendukung memerkuat supremasi militer," bebernya.
Kendati demikian, ia menegaskan, pihaknya akan tetap melawan. Biar 100 persen fraksi di DPR mendukung, baginya tidak masalah. "Kami akan tetap melawan kontroversi RUU ini. Ruu ini legal refreshif negara atas warga negara," ujarnya.