Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak RUU Kamnas

Dianggap Berpotensi Tabrak Konstitusi

Selasa, 25 September 2012 – 22:02 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak RUU Kamnas - JPNN.COM
Menurut Al Araf, klausul tersebut menempatkan UU Kamnas menjadi sapu jagat dan mendelegitimasi UU lain. "Itu sangat berbahaya dalam penegakan hukum dan kebebasan. Ditambah pasal-pasal lain yang bermasalah dalam UU ini," kata dia seraya menambahkan, sudah seharusnya RUU Kamnas dirombak total.

Sedangkan Hendardi  dari Setara Institute, menilai RUU tersebut bertabrakan dengan UUD 1945 sebagai undang-undang tertinggi di negeri ini. Dicontohkannya, dalam UUD 1945 sudah jelas wewenangan kepolisian adalah menjaga keamanan dan TNI menjaga pertahanan. "Undang-undang apapun tidak boleh melampaui kewenangan UUD 45," tegasnya.

           

Karenanya Hendardi heran karena mayoritas fraksi di DPR yang pernah menolak RUU Kamnas, kini justru menerimanya.  "Hanya PDIP yang tegas keras menolak. Koalisi (Setgab) mendukung bulat. Hanura dan Gerindra nampaknya implisit akan mendukung memerkuat supremasi militer," bebernya.

               

Kendati demikian, ia menegaskan, pihaknya akan tetap melawan. Biar 100 persen fraksi di DPR mendukung, baginya tidak masalah. "Kami akan tetap melawan kontroversi RUU ini. Ruu ini legal refreshif negara atas warga negara," ujarnya.

               

JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Panitia Khusus (Pansus)  RUU Keamanan Nasional (Kamnas) menolak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close