Kok Belum Ada Peserta Pilkada Gelar Kampanye Rapat Umum?
Sementara di Lapangan Pasturan Muntilan juga dilarang karena di sekitarnya ada rumah sakit dan tempat ibadah.
Adapun di Stadion Gemilang, lanjut dilarang karena baru ada renovasi.
Oleh karena itu, tiga lokasi itu dilarang dijadikan lokasi rapat umum.
Pada masa kampanye ini, KPU Kabupaten Magelang memberikan fasilitasi kepada pasangan calon, yakni mencetak bahan kampanye.
"Kami mencetakkan untuk paslon sejumlah DPT 1.014.262 pemilih," ujarnya.
Namun, lanjut Subagyo, karena hanya dua pasangan calon, kemudian DPT ini dibagi dua.
Dengan demikian setiap paslon akan mendapatkan selebaran sebanyak 507.252 lembar dan brosur masing-masing calon 507.252 lembar.
Untuk alat peraga kampanye (APK), kata dia, masing-masing paslon mendapatkan hak yang sama untuk spanduk masing-masing paslon sebanyak 372 buah.