Kolaborasi dengan Pemda, Bea Cukai Kawal Pemanfaatan Dana Bagi Hasil CHT
jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai terus mengawal pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), salah satunya melalui koordinasi dengan berbagai pihak maupun pemerintah daerah.
Upaya ini dilakukan Bea Cukai di beberapa wilayah, seperti Semarang, Jepara, Pati, dan Pasuruan.
Pada Senin (16/1) sebagai wujud sinergi dan kolaborasi, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Akhmad Rofiq melakukan kunjungan kerja ke Pemprov Jawa Tengah.
Selain berkoordinasi terkait capaian pelaksanaan DBHCHT 2022 dan rencana pelaksanaannya pada tahun 2023, kunjungan ini juga membahas mengenai program pemulihan ekonomi.
Beberapa program pemulihan ekonomi yang dibahas, seperti melalui fasilitas kawasan berikat (KB), kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), pemberdayaan UMKM, dan program kerja lain dalam rangka peningkatan iklim usaha yang positif guna meningkatkan investasi di Jateng.
Rofiq menyampaikan tidak hanya cukai, melalui koordinasi tersebut juga dibahas upaya peningkatan iklim usaha yang positif di Jateng melalui pemanfaatan fasilitas kawasan berikat.
Dia menyebutkan pihaknya telah menerbitkan sebanyak 22 izin fasilitas kawasan berikat dan 1 izin fasilitas KITE di Jateng pada 2022.
“Selain meningkatkan nilai ekspor Jawa Tengah, fasilitas ini juga mampu menyerap tenaga kerja dan meningkatkan geliat ekonomi sektor riil di lokasi sekitar perusahaan,” ujar Rofiq.