Kolaborasi Mahasiswa UNS: Putusan MK Hanya Menjadi Karpet Merah Untuk Gibran
Sementara Prama Aditya Graha selaku Presiden BEM FISIP UNS 2023 menyebut publik dengan mudah menilai bahwa yang mendapat karpet merah itu adalah keponakan dari Anwar Usman yaitu Gibran Rakabuming Raka, terlepas akan maju atau tidak dalam Pilpres 2024.
“Persoalannya adalah putusan ini merusak berbagai hal, publik menilai MK sudah tidak bisa dipercaya untuk menjadi guardian of constitution,” ujar dia.
Permohonan uji materiil Pasal 169 Huruf q pada perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A yang merupakan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA).
Legal standing Almas kemudian dipertanyakan oleh publik karena dirasa tidak memenuhi syarat sebagaimana dalam Putusan MK Nomor: 006/PUU-III/2005 huruf c yang menyebut bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan terjadi
”Pada 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi secara terang telah menggadaikan integritasnya melalui putusan yang menimbulkan kontroversi. Pasal 169 huruf q yang dikategorikan sebagai open legal policy seharusnya bukan menjadi kewenangan MK untuk mengubahnya,” ujar dia.
Khoirul Umam selaku Presiden BEM FMIPA UNS 2023 menambahkan dengan berbagai pemberitaan saat ini, dissenting opinion para hakim yang menunjukan inkonsistensi MK dalam mengambil keputusan dan menilai alasan uji materiil penggugat terhadap undang-undang menarik untuk dibahas lebih lanjut bersama pakar-pakarnya.
“Maka dari itu kami mengundang seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat umum untuk hadir,” kata Khoirul Umam.
Diskusi bertema “Ruang Kolaborasi” yang diinisiai oleh BEM FH UNS, BEM FISIP UNS, dan BEM FMIPA UNS turut mengundang seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat umum untuk hadir pada Senin, 23 Oktober 2023 di Bento Kopi UNS pukul 15.00 WIB. (cuy/jpnn)