Kolega Diduga Menipu, 16 Anggota DPRD Pasang Badan
Selasa, 20 Desember 2011 – 10:37 WIB
“Kami yakin dia sangat kooperatif. Selama proses di kepolisian juga sangat lancar dan tidak pernah mempersulit,” tambah H Tajuddin Noor, Senin (19/12) petang.
Sementara itu, berkas dugaan pemalsuan surat M Fansyuri sudah dilimpahkan Penyidik Polres HST, Senin (19/12) siang. Dan berkas itu dinyatakan lengkap. Saat ini M Fansyuri ditetapkan sebagai tahanan kota sedangkan permohonan penangguhan penahanan Pimpinan Bank Mega Tbk Cabang Barabai Yudi Nadriyanto ST dan Supardi masih dalam proses Kejaksaan Negeri Barabai.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barabai M Ihsan Husni, kejaksaan menetapkan Fansyuri menjadi tahanan kota, sedangkan dua tersangka dari Bank Mega statusnya akan diproses berdasarkan permohonan penangguhan penahanan yang sudah diterima Kejaksaan Negeri Barabai.