Kolega Diduga Menipu, 16 Anggota DPRD Pasang Badan
Selasa, 20 Desember 2011 – 10:37 WIB
Hari selanjutnya, Senin 18 Oktober 2010, korban bergegas ke Bank Mega untuk melihat seluruh berkas permohonan kredit yang telah disetujui. Korban merasa seluruh tanda tangannya dipalsukan oleh seseorang yang mengatasnamakan dirinya. Surat permohonan kredit ini diduga melibatkan suaminya (kini mantan, red) bernama M Fansyuri dengan seorang perempuan bernama Rahma.
Kasus ini melibatkan M Fansyuri yang sehari-hari aktif sebagai wakil rakyat di DPRD HST bersama Rahma, dan Supardi yang diyakini jaksa sangat kenal dengan Yulida. Selain itu keterlibatan marketing dan pimpinan cabang diyakini juga terlibat dan bisa meloloskan kredit dengan nilai Rp 100 juta tersebut.
Berkas kedua pucuk pimpinan Bank Mega itu sudah selesai. Untuk memudahkan pemeriksaan keduanya ditahan sampai 3 Januari 2012. Sedangkan berkas terpisah M Fansyuri belum dilimpahkan pihak kepolisian kepada kejaksaan negeri, karena dia mendapat tugas di Jakarta.
Seluruh tersangka diseret Pasal pasal 264 Ayat 1 ke 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 subsider 263 ayat 1 jo ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 subsider Peraturan Bank Indonesia no 11/18/PBI/2009.