Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terbukti Memiliki Sabu-sabu dan Ineks Ratusan Gram, Saiful Pasrah Diganjar 12 Tahun Penjara

Minggu, 16 Juni 2019 – 11:07 WIB
Terbukti Memiliki Sabu-sabu dan Ineks Ratusan Gram, Saiful Pasrah Diganjar 12 Tahun Penjara - JPNN.COM
Terdakwa Faisal Bahri berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat sidang vonis di PN Denpasar beberapa hari lalu. Foto: Adrian Suwanto/Radar Bali/JPNN.com

jpnn.com, DENPASAR - Manjelis Hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa Saiful Bahri. Pria 35 tahun itu divonis bersalah karena memiliki, menyediakan, dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, serbuk ekstasi, dan ganja.

Bakal menjalani hari-hari di balik tembok derita cukup lama, Saiful pun terlihat pasrah. “Terdakwa Saiful Bahri terbukti secara sah dan bersalah, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika,” tegas hakim Ketua IGN Partha Barghawa beberapa hari lalu.

Dalam persidangan Saiful terbukti menguasai tiga jenis narkotik, sabu-sabu seberat 125,09 gram netto, serbuk ekstasi dengan berat 0,34 gram netto dan ganja seberat 14,16 gram netto.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun, hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.

Mendengar putusan hakim, Saiful berusaha tegar. Melalui tim penasihat hukumnya, Saiful legawa diganjar 12 tahun penjara.

“Kami menerima, Yang Mulia,” ujar Desi Purnani, salah satu pengacara terdakwa.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Wira mewakili Jaksa I Wayan Sutarta belum bersikap. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata JPU.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Saiful dengan pidana penjara selama 14 tahun. Ditambah tuntutan pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan jaksa, bahwa sepanjang Desember 2018 sampai Januari 2019 terdakwa sudah empat kali mengambil paket sabu-sabu atas permintaan Paus (masih DPO).

Manjelis Hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa Saiful Bahri. Pria 35 tahun itu divonis bersalah karena memiliki, menyediakan, dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, serbuk ekstasi, dan ganja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA