Kombes Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara, Mencoreng Polri Termasuk Hal Memberatkan
jpnn.com, JAKARTA - Kombes Agus Nurpatria yang menjadi terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara.
Tuntutan hukuman terhadap eks kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1).
Pada persidangan itu, JPU menyatakan Agus Nurpatria terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dengan sengaja tanpa hak melawan hukum yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja semestinya.
Menurut JPU, perbuatan Agus Nurpatria tersebut melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan hukuman tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan dengan perintah agar tetap ditahan," kata JPU di ruang sidang.
Selain itu, JPU juga mengajukan tuntutan berupa hukuman denda sebesar Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menurut JPU, ada sejumlah hal yang memberatkan tuntutan hukuman terhadap Agus Nurpatria.
Pertama, Agus Nurpatria selaku perwira Polri tidak sepantasnya melakukan hal yang bertentangan dengan kedudukan dan kewajibannya dalam pengungkapan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat.