Kombes Azis Sebut Ada 3 Kelompok Pengamanan di Sidang Gugatan Habib Rizieq
"Pertama tentu himbauannya untuk tidak berkerumun, tetap melaksanakan protokol kesehatan. Berikutnya ikuti aturan hukum yang ada," katanya.
Walakin, lanjut Azis, dalam sidang kali ini belum ada penyekatan arus lalu lintas di sekitaran PN Jaksel.
"Sementara belum ada (penyekatan, red)," pungkasnya.
Sebagai informasi, ini merupakan kedua kalinya Habib Rizieq melayangkan gugatan praperadilan di PN Jaksel. Yang pertama terkait penetapannya sebagai tersangka.
Baca Juga: Instruksi Langsung dari Habib Rizieq, Para Sukarelawan FPI langsung Bergabung dengan Pasukan TNI
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengungkapkan alasan kiennya kembali mengajukan gugatan praperadilan lantaran menilai penangkapan serta penahanan terhadap tokoh asal Petamburan itu tidak sah.
Alamsyah mengeklaim, penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang disangkakan melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan di kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, tidak relevan.
Sebab, katanya, hal itu melanggar dan menyimpang dari ketentuan KUHAP, serta Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.