Kombes Budhi: Mereka Ini Sengaja Membuat Makassar Tidak Aman
Motif pelaku ini memang sengaja untuk melakukan aksi teror terhadap warga atau pun pengendara di malam hari.
"Dari pengakuan mereka ada beberapa kali melakukan aksi, tidak ada kelompok dari mana-mana. Memang sengaja ini membuat Makassar tidak aman," tutur perwira menengah Polri itu.
Salah satu tersangka, Ilham mengaku ditangkap seusai menyerang warga yang masih dibawah umur, di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, beberapa waktu lalu.
Namun, Ilham mengaku baru pertama kali bersama teman-temannya menyerang warga sebagai aksi balas dendam. "Karena ada teman saya dikeroyok," lanjut warga Kabupaten Gowa itu di hadapan polisi.
Para tersangka teror panah itu dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, Pasal 170 atau Pasal 55 KUHPidana, dan Pasal 80 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.(antara/jpnn)