Kombes Donny: 3 Aktor Intelektual Perusakan Masjid Ahmadiyah sudah Ditangkap
Sabtu, 11 September 2021 – 13:46 WIB
“Polda Kalbar cepat melaksanakan penegakkan hukum dengan menangkap para pelaku perusakan dan tetap menjaga keamanan semua warga,” kata dia.
Diketahui, sebanyak 19 tersangka perusak dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Lalu untuk tiga tersangka lainnya yang menjadi otak perusakan dijerat Pqsal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana. Pelanggar aturan ini dapat dipidana paling lama enam tahun. (cuy/jpnn)