Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kombes Faisal Minta 2 DPO Pengadang Mobil Polisi Menyerahkan Diri

Kamis, 02 Maret 2023 – 14:22 WIB
Kombes Faisal Minta 2 DPO Pengadang Mobil Polisi Menyerahkan Diri - JPNN.COM
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu. ANTARA/Adi Wibowo

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) Kombes Faisal F Napitupulu meminta dua orang yang masuk dalam DPO terkait kasus pengadangan mobil polisi menggunakan senjata tajam agar segera menyerahkan diri.

Faisal mengatakan kedua pelaku mengadang mobil polisi menggunakan senjata tajam di Estate Beringin Blok 1/6 Afdeling Golf PT. Satria Hupasarana Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau pada 24 Januari 2023.

Apabila dua DPO pengadang polisi di areal perusahaan PT Satria Hupasarana bernama Pujut dan Diman tidak menyerahkan diri maka pihaknya akan memberikan tindakan tegas.

"Kami nantinya juga tidak akan segan-segan memberikan mereka dengan cara tindakan tegas terukur," katanya Faisal di Palangka Raya, Kamis.

Faisal menuturkan sampai saat ini tim gabungan dari Polres Lamandau dan Polda Kalteng juga terus melakukan pengejaran terhadap dua orang yang saat ini melarikan diri karena tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Sebaiknya kedua orang tersebut berinisiatif seperti dua rekannya, yakni David dan Nelvin yang telah menyerahkan diri ke Polda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah mereka perbuat.

"Sekali lagi kepada Pujut dan Nelvin segera menyerahkan diri ke kantor kepolisian terdekat, kalau tidak kami tidak akan henti-hentinya melakukan penyelidikan untuk mencari tahu di mana lokasi persembunyian mereka," ucap Faisal.

Dari perkara tersebut, Polda Kalteng menangkap tiga orang pelaku yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadangan mobil polisi yang ditumpangi Kasat Sabhara Polres Lamandau, yakni Sariman ditangkap di sebuah pondok yang berada di dalam hutan, sementara David dan Nelvin menyerahkan diri ke Mapolda Kalteng.

Pelaku pengadangan mobil polisi menggunakan senjata tajam masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News