Kombes Gatot Ungkap Peran Fakarich di Kasus Penipuan Binomo, Ada Fakta Mencengangkan
Selasa, 05 April 2022 – 16:24 WIB
Dalam kasus itu, Fakarich dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Lalu, Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (cr3/jpnn)