Kombes Hadi Ungkap Alasan Polisi Jerat Bupati Nonaktif Langkat dengan Pasal Berlapis
Saat disinggung peluang tersangka baru dalam kasus itu, Hadi enggan menjawab secara pasti.
Namun, dia memastikan pihaknya telah mengantongi nama-nama yang bakal berpotensi menjadi tersangka dalam kasus itu.
"Polisi pastinya sudah mengantongi (tersangka baru, red)," kata Hadi.
Dalam kasus itu, Terbit Rencana Perangin-angin dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan 2, Pasal 7 Ayat 1 Juncto Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 333 Ayat 1, 2, 3, dan 4 tentang Penculikan dan Penyekapan dan atau Pasal 170 Ayat 1, 2, 3, dan 4 tentang Kekerasan.
Lalu, Pasal 351 Ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 353 Ayat 1, 2, 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan ke 2 terkait turut serta membantu melakukan tindak pidana.
Polisi juga sudah menetapkan delapan tersangka lainnya dalam kasus itu. Kedelapan tersangka, yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP, SP dan HG.
Baca Juga: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
Satu di antaranya ialah Dewa Perangin-angin yang merupakan anak dari Terbit Rencana Perangin-angin.(cr3/jpnn)