Polisi Tetapkan Bupati Langkat Nonaktif Sebagai Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
jpnn.com, MEDAN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng di rumahnya.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan.
“Setelah menetapkan delapan tersangka, tim kemudian koordinasi dengan Komnas HAM termasuk LPSK," kata Panca dalam siaran persnya, Selasa (5/4).
Jenderal bintang dua ini menuturkan setelah penyidik mengumpulkan bukti dan fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, kemudian tim melakukan gelar perkara dalam kasus ini.
“Hari ini penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP (Terbit Rencana Perangin-angin) sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat itu dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Panca.
Lanjut Panca mengatakan penyidik mempersangkakan TRP melanggar Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
"Kemudian Pasal 333 Ayat 1, 2, 3, dan 4 dan atau Pasal 170 Ayat 1, 2, 3, dan 4, dan atau Pasal 351 Ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 353 ayat 1, 2, 3 juncto Pasal 55 KUHP. Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP," beber Panca
Orang nomor satu di Polda Sumut ini mengatakan penyidik bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.