Kombes Imran Amir Beber Fakta Baru Apotek Jual Obat Aborsi di Padang
jpnn.com, PADANG - Kapolresta Padang, Sumatera Barat Kombes Pol Imran Amir menyatakan jajarannya terus mendalami kasus Apotek IF yang diduga telah menjual obat keras daftar G.
Diketahui, obat daftar G tersebut kerap digunakan untuk menggugurkan kandungan atau aborsi bagi pasangan di luar nikah.
Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, kata Imran, diketahui fakta baru terkait operasional apotek milik tersangka pasangan suami istri berinisial I (50), dan suaminya S (50) tersebut.
"Apotek itu menjual obat keras secara bebas, mereka buka 24 jam, dan bertransaksi dengan pembeli di atas jam 12 malam," ungkap Kombes Imran Amir, di Padang, Senin (15/2).
Dalam konferensi pers di Mapolresta Padang, Imran didampingi Kasat Reskrim Kompol Rico Fernanda.
Dalam kasus ini, pasangan suami-istri pemilik apotek yang telah ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan.
Selain menjual obat keras daftar G tanpa resep dokter, kata Kombes Imran, pemilik apotek diduga juga ikut membantu proses aborsi.
Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah melakukan transaksi dengan 30 pasangan yang membeli obat untuk melakukan aborsi.