Kombes Manang Bergerak Cepat, 9 Kg Sabu-sabu dan 9.000 Pil Ekstasi Gagal Beredar
Kamis, 20 Juni 2024 – 17:36 WIB
Salah satu pelaku, yakni JI, berhasil ditangkap dengan barang bukti narkoba. Sedangkan satu pelaku lagi lolos.
"Mereka ini dikendalikan dari Lapas Bengkalis," sebut Manang.
Selanjutnya, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolda Riau untuk diproses hukum.
Pelaku JI, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.
“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan dan pelaku lain yang terlibat,” tuturnya. (mcr36/jpnn)