Kombes Pol Mochamad Rifa'i: Aipda AB Terancam Dipecat
Jumat, 01 April 2022 – 04:15 WIB
Kayu dengan total 35,89 meter kubik itu terdiri dari berbagai jenis seperti meranti, bintangur, terantang dan jambon yang berasal dari Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah untuk dijual ke Banjarmasin.
Tersangka dijerat Pasal 83 Ayat 1 huruf B Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar. (antara/jpnn)