Kombes Zulpan Umumkan Nasib 5 Begal Sadis Anggota Brimob, Rasain!
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengumumkan lima begal sadis dengan korban Aipda ES (41), diancam hukuman 12 tahun penjara.
"Penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dan dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kombes Zulpan di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Ada Oknum PNS Bikin Malu Institusi, Wakil Wali Kota Surabaya Geram, Pecat!
Aipda ES, kata dia, merupakan anggota Korps Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok.
Pembegalan terjadi pada Selasa (15/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Penangkapan lima tersangka pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Tersangka MH (17) berperan sebagai otak kejahatan.
Sementara itu, RMI (21) berperan menyerang korban dengan senjata tajam dan mengambil motor korban.