Komentar Kepala BKN soal Peluang 51 Ribu PPPK Dapat THR dan Gaji ke-13
jpnn.com, JAKARTA - Hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan Perpres tentang Penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Hal ini menjadi kendala bagi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengangkat 51 ribu PPPK dari honorer K2 hasil seleksi tahap pertama Februari 2019.
Menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, tanpa ada regulasi yang lengkap, pihaknya tidak bisa memproses NIP PPPK.
Yang jadi ganjalan adalah satu Perpres soal penggajian. Sedangkan Perpres soal Jabatan yang Dapat Diisi PPPK sudah terbit.
Jika Perpres tentang Penggajian PPPK keluar, lanjutnya, BKN akan segera memproses NIP. Sebab, BKN sudah sejak lama menyiapkan proses pemberkasannya.
"Begitu Perpres PPPK genap, kami langsung proses pengangkatan 51 ribu PPPK karena sudah sejak lama kami siapkan. Saya juga sampai sekarang menunggu Perpres tersebut agar bisa segera bergerak sebelum proses pengangkatan CPNS 2019," terang Bima kepada JPNN.com, Senin (6/4).
Bima Haria pun berharap, PPPK tidak dilewati dua kali pengangkatan CPNS. Sebab, pada 2019, PPPK hasil rekrutmen Februari tahun yang sama tidak langsung diangkat.
Yang diproses hanya CPNS 2018. Tahun ini, rekrutmen CPNS 2019 sedang berjalan dan menunggu tahapan seleksi kompetensi bidang (SKB).