Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kominfo Libatkan Akademisi di Palu untuk Sosialisasikan RUU KUHP

Kamis, 17 November 2022 – 21:57 WIB
Kominfo Libatkan Akademisi di Palu untuk Sosialisasikan RUU KUHP - JPNN.COM
Kick off Diskusi Publik RKUHP. Foto dok Kominfo

jpnn.com, PALU - Kementerian Kominfo mensosialisasikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di Palu, Selasa (15/11). 

Beberapa kegiatan sosialisasi RUU KUHP di antaranya Kick Off Dialog Publik RKUHP, dan dialog publik di 11 kota di Indonesia, yang digelar untuk menyebarkan informasi perkembangan terkini draft RUU KUHP, sekaligus membuka ruang dialog, serta menghimpun masukan dari seluruh elemen masyarakat.

“Upaya pemerintah merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda perlu segera dilakukan, sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat,” ujar Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, Bambang Gunawan.

RUU KUHP telah dimulai rancangannya sejak 1970 oleh Pemerintah. Penyusunan RUU KUHP juga telah melalui berbagai diskusi dan sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat.

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas terkait RKUHP, Pemerintah terus melakukan sosialisasi sebagai sarana untuk memberikan pemahaman masyarakat tentang pentingnya memiliki KUHP Nasional.

“Sosialisasi akan kembali dilanjutkan untuk menyampaikan narasi-narasi terkait RUU KUHP, yang mudah dicerna oleh masyarakat,” kata Bambang.

Dia berharap acara Sosialisasi RUU KUHP ini dapat menjadi sarana sosialisasi pembahasan terkait penyesuaian RUU KUHP kepada elemen-elemen publik secara luas.

“Semoga acara ini membawa manfaat yang besar dan positif bagi kita, masyarakat, dan negara. Mari kita dukung KUHP buatan Bangsa Indonesia,” serunya.

Penyusunan RUU KUHP juga telah melalui berbagai diskusi dan sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News