Kominfo Libatkan Akademisi di Palu untuk Sosialisasikan RUU KUHP
Sementara, Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Sulbadana mengatakan penyusunan peraturan perundang-undangan bukanlah sesuatu hal yang mudah.
Namun, dia khawatir jika terlalu lama dalam satu perdebatan untuk menghasilkan suatu perundang-undangan yang baik, bahkan hingga lebih dari 50 tahun, akan memberi kesan yang tidak baik terhadap kemampuan intelektualitas para ahli hukum, khususnya ahli hukum pidana.
“Oleh karena itu, dengan kegiatan ini InsyaAllah akan berkontribusi untuk mendorong segera lahirnya KUHP yang bersumber dari kepribadian Bangsa Indonesia, yang dihasilkan oleh ahli hukum Indonesia sendiri,” harapnya.
Memulai sesi sosialisasi, Guru Besar Universitas Negeri Semarang R. Benny Riyanto mengungkapkan Komisi III DPR sudah menjadwalkpada 21-22 November untuk penetapan RKUHP ini menjadi Undang-Undang.
“Harapannya jadwal itu tidak meleset dan agenda untuk penetapan itu bisa benar-benar dilaksanakan,” harap Benny.(chi/jpnn)