Kominfo: PPID Berperan Bangun Kualitas Komunikasi Publik yang Sehat
“Seperti perubahan jam pelayanan, pemadaman listrik dan informasi lain yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, harus serta merta disampaikan, agar masyarakat lebih prepare dari informasi yang diberikan,” ujarnya.
Sementara, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Aditya Nuriya menjelaskan prinsip keterbukaan informasi publik.
Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
Sedangkan informasi publik yang dikecualikan adalah informasi yang bersifat rahasia sesuai dengan UU, kepatutan dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul.
“Informasi yang dikategorikan terbuka atau tertutup harus didasarkan pada kepentingan publik. Jika kepentingan publik lebih besar, informasi tersebut harus dirahasiakan atau ditutup atau sebaliknya. Di sini PPID memainkan perannya,” kata Aditya.(chi/jpnn)