Komisi I DPR Menyetujui Usulan Penjualan KRI Teluk Sampit 515
"Tidak layak pakai," tutur Herindra dalam rapat.
Menurut dia, ruang mesin KRI Teluk Sampit 515 juga dalam kondisi rusak berat.
Banyak bagian yang terlihat sudah keropos.
Herindra menyebut proses penghapusan KRI Teluk Sampit 515 melalui proses penjualan sudah sesuai dengan Permenhan Nomor 18 tahun 2017.
Aturan itu diketahui menyinggung tentang tata cara pelaksanaan pemusnahan dan pemusnahan barang milik negara selain tanah dan atau bangunan di lingkungan Kemhan serta TNI.
Herindra memastikan penghapusan KRI Teluk Sampit 515 tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI Angkatan Laut.
"Berikutnya, pemindahtanganan dengan penjualan KRI Teluk Sampit 515 dapat menjadi masukan bagi negara," beber dia. (ast/jpnn)