Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komisi II DPR Diminta Tidak Mengabaikan Hasil Rakor di Kantor Wapres

Jumat, 23 Agustus 2019 – 20:29 WIB
Komisi II DPR Diminta Tidak Mengabaikan Hasil Rakor di Kantor Wapres - JPNN.COM
Anggota Panja RUU Pertanahan, Firman Subagyo. Foto: Ist

“Untuk single land administration syatem bisa dirancang seperti desain Kemenko dan bisa diatur di mana data dan informasi bisa saling di berikan. Jadi tidak ada masalah tentang sistem data dan informasinya,” ungkap Firman Subagyo menambahkan.

Selanjutnya Firman Subagyo juga memperoleh informasi bahwa Menko Perekonomian darmin Nasution mengatakan, hal-hal berkenaan dengan pasal per pasal akan dicheck oleh Tim Kecil Kemenko Perekonomian dan akan disisir satu persatu dengan memperhatikan catatan semua kementerian, termasuk catatan-catatan keberatan pemerintah daerah yang disampaikan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.

Rakor mengenai RUU Pertanahan ini akan dilanjutkan pada Senin mendatang di Kantor Kemenko Perekonomian, sebelum digelar rapat di Kantor Wapres lagi. Jika semuanya sudah sinkron, selanjutnya akan dilaporkan kepada Presiden.

Tunda Pembahasan

Berkenaan dengan hasil rakor di kantor Wapres dan Kemenko Perekomian tersebut, Firman Subagyo selaku anggota Panja RUU Pertanahan dan juga anggota Komisi II DPR, meminta agar pembahasan RUU ini ditunda, sambil menunggu kemungkinan adanya Surat Presiden (Surpres) baru sebagai revisi dari Surpres yang melibatkan lintas kementerian .

“Setidaknya, jika tidak ada Surpres baru, DIM-DIM (daftar isian masalah) dari pemerintah harus ditandatangani oleh setiap kementerian yang terlibat pembahsan. Dengan demikian, tidak akan terjadi manipulasi terhadap DIM-Dim yang disepakati,” ujar Firman Subagyo.

Sebelumnya, dalam tanggapan pers, Firman Subagyo pernah mengingatkan, pembahasan RUU Pertanahan yang belum melibatkan semua kementerian terkait, jangan dipaksakan untuk disahkan. Sebab, implikasinya, bagaimana proses-proses hukum kasus sengketa lahan/tanah yang sedang berjalan, itu harus tetap dilakukan pemegakkan hukum. Jika RUU ini disahkan, bukan tidak mungkin kasus yang berjalan akan menguap.

Firman mencontohkan, sengketa lahan yang tak jauh dari Jakarta misalnya menyangkut pembangunan kawasan terpadu Meikarta dan sejumlah sengketa lahan/tanah yang melibatkan banyak pengembang. Belum lagi banyaknya perusahaan tambang yang melakukan penambangan tanpa izin di Sulawesi.

Firman Subagyo mengingatkan Komisi II DPR untuk tidak mengabaikan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) di Kantor Wapres Jusuf Kalla pada Selasa (20/8) dalam kaitan mencari penyelesaian menyeluruh dari RUU Pertanahan yang belakangan banyak dikritik akademisi dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close