Komisi II Optimistis Pemerintah akan Menyerahkan DIM Revisi UU ASN
jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan akan berlanjut. Menyusul komitmen pemerintah dengan Komisi II DPR RI dengan pemerintah yang diwakili Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.
"Komisi II yakin revisi UU ASN ini akan berjalan. Selain sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2021, MenPAN-RB sudah setuju untuk menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM),' kata Hugua, anggota Komisi II DPR RI kepada JPNN.com, Selasa (2/2).
Soal pernyataan Menteri Tjahjo dalam rapat kerja Komisi II pada 18 Januari 2021 yang menolak membahas revisi UU ASN, menurut Hugua, itu bahasa politis saja. Intinya Menteri Tjahjo mau membahas karena tahu revisi tersebut merupakan inisiatif DPR RI dan Komisi II yang diminta pimpinan DPR untuk membahasnya.
"Mau enggak mau pemerintah harus membahas revisi UU ASN ini. Kalau enggak, pemda akan terus merekrut honorer sementara dalam UU ASN yang ada hanya PNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," terangnya.
Dia menambahkan, salah satu prioritas utama dalam revisi UU ASN adalah PPPK. Posisi PPPK akan diperkuat sehingga setara PNS.
Mantan bupati Wakatobi ini mengungkapkan, rekrutmen PPPK tahap pertama yang penuh masalah membuat honorer makin ngotot diangkat PNS. Hal inilah yang harus diperbaiki sehingga posisi PPPK sama seperti PNS.
"Kita harus menghentikan dikotomi PNS dan PPPK. Keduanya sama-sama ASN serta punya prestise makanya perlu ada revisi UU ASN," tegas politikus Fraksi PDIP ini.
Dia yakin, bila posisi PPPK diperkuat, akan masih banyak orang yang tertarik. Apalagi persentase PPPK mulai tahun ini diperbesar dibandingkan PNS. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: