Komisi III DPR: Kasus Nurhadi Jadi Pintu Masuk Pemberantasan Mafia Peradilan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI mengapresiasi kerja jajaran KPK yang berhasil menangkap Nurhadi dan menantunya, Senin (1/6/2020) tadi malam.
Anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Arsul Sani menyatakan KPK perlu diacungi jempol atas kerja penangkapan ini, karena kasus Nurhadi ini termasuk kasus "high profile". Karena yang bersangkutan dipersepsikan sebagai "orang kuat" yang sulit disentuh penegak hukum terutama sewaktu masih menjadi pejabat utama Mahkamah Agung RI.
“Untuk memerika anggota Brimon yang menjadi pengawal di rumah Nurhadi saja KPK kesulitan,” kata Arsul Sani kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).
Namun demikian, menurut Arsul Sani, Komisi Hukum DPR RI meminta KPK agar tidak berhenti pada kasus yang menyebabkan Nurhadi menjadi tersangka saja.
“Kasus yang saat ini disidik hendaknya menjadi pintu masuk untuk menyelidiki kasus-kasus suap di dunia peradilan yang selama ini dipersepsikan masyarakat sebagai praktik mafia peradilan. Meski bisa jadi istilah mafia ini tidak pas karena masih harus dibuktikan lebih lanjut,” kata Arsul.
Menurut Arsul, jika KPK berhasil mengembangkan kasus Nurhadi ini maka ini akan membantu dunia peradilan kita untuk mendapatkan peningkatan kepercayaan bukan saja dari masyarakat, tetapi juga dari dunia bisnis dan investor termasuk investor asing.
Lebih lanjut, Arsul menyatakan bahwa ikhtiar-ikhtiar Mahkamah Agung dan lembaga peradilan jajarannya di bidang pelayanan publik berupa kemudahan berproses perkara dari tingkat pertama sampai dengan di tingkat Mahkamah Agung RI akan mendatangkan apresiasi yang lebih besar ketika praktik-praktik suap bisa dibersihkan dari dunia peradilan.
Nah, karena itu tidak heran jika banyak elemen masyarakat juga berharap KPK tidak berhenti dalam kasus Nurhadi ini pada dugaan suap yang menyebabkannya menjadi tersangka.