Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komisi III DPR Setuju Baiq Nuril Dapat Amnesti

Rabu, 24 Juli 2019 – 17:57 WIB
Komisi III DPR Setuju Baiq Nuril Dapat Amnesti - JPNN.COM
Ketua Badan Anggaran DPR Azis Syamsuddin. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memberikan pertimbangan menyetujui amnesti yang diberikan Presiden Joko Widodo untuk terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE Baiq Nuril Maknun. Keputusan itu diambil dalam rapat pleno Komisi III DPR, Rabu (24/7) sore yang dipimpin Aziz Syamsuddin.

“Kami sudah melakukan pleno, enam fraksi hadir dan aklamasi untuk memberikan pertimbangan kepada presiden untuk diberikannya amnesti kepada Baiq Nuril,” kata Aziz dalam rapat tersebut.

Aziz mengatakan, keputusan ini akan dibawa dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Rabu (24/7) malam, untuk diagendakan dalam sidang paripurna DPR, Kamis (25/7). Politikus Partai Golkar itu berharap, keputusan Komisi III DPR bisa dibacakan di paripurna besok.

“Mudah-mudahan besok dibacakan di paripurna hasil rapat pleno keputusan Komisi III DPR yang telah diambil soal persetujuan dalam hal pemberian amnesti Baiq Nuril,” ujar Aziz.

BACA JUGA: HNW Setuju UU ITE Direvisi Agar tak Ada Lagi Kasus Seperti Baiq Nuril

Keputusan pemberian amnesti untuk Nuril diambil Komisi III DPR dalam rapat pleno internal, setelah mendengarkan pandangan fraksi, dan pertimbangan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. Setelah keterangan Yasonna, rapat diskors. Komisi III melakukan rapat pleno internal.

Setelah skors dicabut, Aziz membacakan hasil rapat pleno yang memberikan pertimbangan menyetujui pemberian amnesti dari Presiden Jokowi kepada Baiq Nuril. Dalam pembacaan putusan itu, Baiq Nuril juga hadir. Tampak Baiq Nuril tertunduk menangis saat Aziz membacakan putusan.

Sementara, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi putusan tersebut. Rieke yang di-BKO-kan dari Komisi VI ke III DPR ini menyatakan bahwa putusan itu pertama kali dalam sejarah diberikan kepada orang yang terkena kasus nonpolitik.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memberikan pertimbangan menyetujui amnesti yang diberikan Presiden Joko Widodo untuk Baiq Nuril

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News