Komisi III Terima Beragam Masukan Atas RUU Jabatan Hakim
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang juga Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III ke Medan, Sumut menerima beragam masukan dari akademisi soal penambahan Komisi Yudisial sebagai lembaga yang bersama-sama dengan Mahkamah Agung melakukan uji Kompetensi dan kelayakan dan menentukan lulus atau tidaknya calon hakim tinggi.
Hal tersebut mengemuka saat Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Kapolda Provinsi Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. Paulus Waterpauw beserta jajaran penegak hukum dan para akademisi guna mendapatkan masukan terkait RUU Jabatan Hakim. Acara berlangsung di ruang Tri Brata, Gedung Kapolda Sumut, Jumat (8/9/2017).
“Ini kan langkah awal dalam penyusunan RUU Jabatan Hakim. Masukan-masukan ini kita terima, terutama kan soal peran KY (Komisi Yudisial). Ada yang setuju, ada yang tidak setuju mereka para akademisi, karena dianggap KY di MA (Mahkamah Agung) saja sudah cukup. Sedangkan bagi yang setuju ya tetap perlu," papar politisi asal PDI Perjuangan asal Dapil Sumut.
Sementara anggota Tim Kunspek Komisi III Abdul Kadir Karding mengatakan, keterlibatan KY masih harus dikaji mendalam. Menurutnya, jika keterlibatan KY diperlukan dalam penentuan hakim tinggi maka perlu dilihat track record dari KY sendiri, dari awal pembentukan KY apa yang sudah dilakukan, dan apa dampaknya bagi kinerja pengadilan.
“Jika kajian terhadap hal itu sudah matang dan ditemukan memang dibutuhkannya kewenangan lebih KY dalam penentuan hakim tinggi, DPR akan berikan. Begitupun sebaliknya, jika ditemukan kewenangan KY untuk dikurangi ya akan dikurangi,” jelasnya.
Untuk itu lanjutnya, akan dilihat nanti, yang jelas semua pasal harus by data. Datanya bagaimana, kalau KY mau dapat kewenangan maka dilihat datanya, apakah signifikan mendorong kinerja atau kontraproduktif.
Dalam Term Of Reference (TOR) kunjungan kerja Panja RUU Jabatan Hakim disebutkan 11 point hal-hal krusial dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim. Dari ke-11 point tersebut, terdapat 4 pasal yang memasukkan kewenangan Komisi Yudisial (KY) bersama-sama dengan Mahkamah Agung (MA) dalam penentuan hakim tinggi, 4 pasal tersebut adalah pasal 27 ayat 2 huruf b; pasal 40 ayat 6; pasal 41 ayat 3 dan pasal 42 ayat 2.
Dosen Fakultas Hukum Universitas HKBP Nomensen Budiman Sinaga mengatakan, dalam pembuatan Undang-undang harus mengacu kepada UUD 1945. Dalam Pasal 24 UUD 1945 disebutkan bahwa KY adalah lembaga mandiri, karenanya jika KY dilibatkan dalam penentuan hakim tinggi, maka akan membuat lembaga itu tidak lagi independen.(adv/jpnn)