Komisi IX DPR Mengingatkan Menkes Terawan soal Izin Edar Obat
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar menyoroti pernyataan Menkes Terawan Agus Putranto bahwa proses perizinan perederan obat-obatan akan ditangani kemenkes, dari sebelumnya diurusi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Ansory mengatakan pihaknya akan memanggil Terawan Agus Putranto untuk menanyakan rencana tersebut.
“Kami akan panggil Menkes dan jajarannya untuk menanyakan rencana ini, mengingat kewenangan pemberian izin terhadap obat itu diatur oleh sejumlah ketentuan dan peraturan yang mengikat, jadi nggak bisa main ambil begitu saja. DPR harus diajak bicara dan konsultasi, karena obat ini menyangkut orang banyak,” kata Ansory, Selasa (26/11).
Ansory mengatakan, masih banyak tugas lain yang harus diselesaikan Menkes Terawan, seperti soal BPJS Kesehatan, ketimbang mempermasalahkan soal izin obat yang telah berjalan dengan baik selama ini.
“Jadi daripada mencari-cari masalah baru, mending menyelesaikan dulu masalah yang lebih penting,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan, Kemenkes berjanji untuk segera melakukan reformasi birokrasi dalam waktu dekat. Bila dikaitkan dengan izin obat, kalau reformasi itu belum tuntas, bukan percepatan perizinan yang akan dilakukan pemerintah tetapi memperpanjang mata rantai birokrasi.
Diketahui bahwa Badan POM selama ini adalah institusi yang berwenang memberikan izin produksi dan edar obat yang diproduksi oleh perusahaan farmasi.
Pemberian izin tersebut harus melalui beberapa tahapan dan verifikasi tertentu seperti uji klinis, uji kandungan obat dan pengujian lainnya sebelum satu produk dilempar ke masyarakat.
Untuk keperluan tersebut, Badan POM telah dilengkapi dengan laboratorium lengkap untuk berbagai pengujian itu. Pengujian yang dilakukan hanya beberapa hari saja, seperti yang dijanjikan oleh Menkes dapat dipastikan tidak bakal mendalam dan hanya bersifat verifikasi.