Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komisi IX DPR Mengingatkan Menkes Terawan soal Izin Edar Obat

Selasa, 26 November 2019 – 18:59 WIB
Komisi IX DPR Mengingatkan Menkes Terawan soal Izin Edar Obat - JPNN.COM
Menkes Terawan Agus Putranto. Foto: Fathra/JPNN.com

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah bertemu dengan Kepala Badan POM, Penny Lukito untuk meminta kembali izin pemberian izin produksi dan edar obat.

“Minggu lalu saya sudah bertemu dengan Kepala Badan POM, empat mata dan beliau setuju untuk kembali menyerahan wewenang pemberian izin obat kepada Kementerian Kesehatan,” kata Menkes.

Prosesnya sangat singkat, kata Menkes, Kepala Badan POM mengunjungi saya dan menyerahkan wewenang tersebut. “Jadi kekeluargaan sekali, kami berdua baik-baik saja dan bersahabat,” ujarnya.

Terawan dalam acara pertemuan dengan pelaku industri farmasi dan alat kesehatan bertajuk "Mendorong Iklim Kemudahan Berusaha untuk Meningkatkan Investasi Obat dan Alat Kesehatan Menuju Kemandirian Bangsa", juga langsung memerintahkan kepada Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan untuk membuat prosedur perizinan yang mudah dan cepat.

Bahkan secara eksplisit Terawan mewanti-wanti akan mencopot Dirjen Farmalkes bila masih membuat regulasi yang menghambat dalam proses perizinan obat. "Kuncinya di Dirjen Farmasi, misalnya satu hari bisa, ya jangan lama-lama. Makin cepat bikin izin edarnya makin lama duduk sebagai Dirjen," katanya.

Dengan dipangkasnya proses izin edar obat-obatan, menurut Terawan, industri akan bisa bersaing dengan menawarkan harga jual yang lebih rendah.

"Saya sebagai Menteri Kesehatan, saya hanya ingin supaya iklim investasi ini menjadi lebih simpel, mereka (industri) lebih mudah, biar bersaing di pasar. Dengan bersaing di pasar maka pasar lah yang menentukan harga," tandas Terawan. (esy/jpnn)

 

Komisi IX DPR keberatan Menkes Terawan Agus Putranto mengambil alih kewenangan pemberian izin produksi dan edar obat, dari BPOM

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close