Komisi Kejaksaan Tunggu Pengakuan Maling
Jumat, 26 Agustus 2011 – 02:22 WIB
Barang berupa perhiasan yang hilang tersebut lantas dirinci, terdiri dari bros emas seberat 12 gram, dua unit jam, cincin dan uang pecahan Rp20 ribu dan Rp10 ribu.
Menurut Kapolsekta Medan Baru AKP Donny Alexander Sik, berdasar hasil penyidikan, jumlah kerugian Rp30 juta ditambah satu unit jam tangan merk Taghauer. Perinciannya berupa uang pecahan Rp5 ribu senilai Rp10 juta, uang pecahan nominal Rp10 ribu sebesar Rp10 Juta dan pecahan Rp100 ribu sebesar Rp10 juta. “Sudah kita rinci semuanya,” ujarnya Donny. (sam/jpnn)