Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komisi V DPR Gelar FGD Grup Himpun Masukan RUU SDA

Selasa, 04 April 2017 – 18:05 WIB
Komisi V DPR Gelar FGD Grup Himpun Masukan RUU SDA - JPNN.COM
Foto: DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Komisi V DPR RI mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (UU) Sumber Daya Air (SDA) yang berlangsung di Hotel Aston Kupang Nusa Tenggara Timur, Jumat (31/3).

Penyusunan draft tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan MK tanggal 18 Februari 2015 lalu yang mencabut UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan memberlakukan kembali UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.

Pencabutan UU No. 7 Tahun 2004 tersebut oleh MK dinilai bertentangan dengan pasal 33 UUD Tahun 1945 bahwa air itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

Menurut Djoni Rolindrawan selaku anggota Komisi V yang ditemuai disela-sela diskusi menegaskan bahwa UU No. 11 tahun 1974 sudah tidak dapat digunakan kembali. “UU tahun 1974 sudah tidak memadai dengan kondisi yang sekarang karena sudah jauh atau tidak sesuai dari kebutuhan dan perkembangan jaman.

Sebelum penyusunan draft RUU, menurutnya ada beberapa hal yang mesti dipertimbangkan diantaranya hak air untuk masyarakat harus dilindungi, negara harus menguasai air, pngelolahannya dan pemanfatannya oleh BUMN dan BUMD. Lalu perusahan air swasta juga diberikan ruang untuk ini namun sangat ketat perizinan dan dibatasi jumlahnya.

Dia sangat berharap besar pada BUMN dan BUMD agar bisa mengambil peran lebih besar supaya pembagian air di wilayah terpencil seperti Kupang atau kota lainnya dapat terpenuhi. Maka itu Komisi V ingin menyerap seluruh aspirasi agar sejalan dengan kebutuhan masyarakat akan air.

“Kami sudah menyerap seluruh masukan-masukan dari para pemangku kepentingan sehingga nanti apa yang diamanatkan MK akan bisa tertampung," lanjut legislator dari Fraksi Hanura tersebut.

Dalam acara ini hadir pula sejumlah stakeholder yang diundang, di antaranya Gubernur NTT, Ketua DPRD NTT, Ketua DPRD Kota Kupang, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Rektor Undana, Rektor Unwira, Rektor Unflor, Rektor UKAW, Poltek Negeri Kupang, Poltek Pertanian Kupang, Pimpinan PDAM Kota Kupang, PDAM Kabupaten Kupang dan Dinas PU.

Komisi V DPR RI mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (UU) Sumber Daya Air (SDA) yang berlangsung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close