Komisi V DPR Menggelar RDPU dengan TKBM soal Nasib Buruh Pelabuhan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi V DPR RI menerima keluhan perwakilan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan seluruh Indonesia dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (15/3).
Dalam forum itu, perwakilan TKBM membahas wacana pencabutan surat keputusan bersama di Kementerian Perhubungan yang menjadi payung hukum TKBM lokal.
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrat Willem Wandik menyebut persoalan TKBM hingga kini belum ada kejelasan yang pasti.
Oleh karena itu, dia menilai wajar jika buruh pelabuhan terus menyuarakan apa yang menjadi keresahan mereka.
"Ini sudah masalah berkelanjutan, tetapi belum ada solusi. Penyebabnya ini karena belum ada ketegasan pemerintah dalam melindungi buruh pelabuhan ini,” ujar Willem dalam RDPU tersebut, dikutip dari keterangan tertulis.
Sementara itu, juru bicara perwakilan TKBM Loeis Subowo Saminanto menyatakan para buruh dari TKBM se-Indonesia menolak wacana pencabutan SKB 2 Dijen, yakni surat Dirjen Perhubungan Laut nomor UM.008/41/2/DJPL-11 serta nomor 93/DJPPK/XIU/2011, dan SKB Nomor 96/SKB/DEP.1/XII/2011) tentang pembinaan dan penataan koperasi TKBM.
"Ada pasal krusial yang di mana itu melindungi TKBM lokal," kata Loeis dalam forum itu.
Ketentuan itu menurutnya diatur pada Bab II kelembagaan, Pasal 2 Ayat 4 yang menyatakan pada setiap pelabuhan dibentuk 1 koperasi TKBM Pelabuhan dan wajib mendapatkan rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan.