Komisi VII DPR Gelar RDPU dengan 30 Perusahaan, Nih Hasilnya
Franky Welirang, mengatakan dalam RDPU Panja Limbah dan Lingkungan tersebut dilaporkan juga oleh pihak Gakum atas perusahaan yang sudah diperiksa bahkan sudah ada perusahaan yang diberi surat teguran oleh Gakum.
"Tadi ada laporan dari Gakum atas perusahan yang sudah diperiksa serta diberi teguran. Adapun perusahan yang sedang disidik maupun yang dipidana.Tentu yang diperiksa adalah perizinannya,dan juga tatalaksananya serta pemcatatan sesuai dengan UU serta peraturan pemerintah," urai Franky Welirang.
"Khusus mengenai Limbah B3, harus diangkut oleh perusahaan angkutan yang memiliki izin operasi. Baik itu sebagai pengepul atau sebagai perusahan pemusnah yang juga harus memiliki izin. Jadi, industri harus memastikan bahwa limbah B3-nya sampai pemusnahannya,” katanya.
Frangky menjelaskan dalam RDPU tersebut pertanyaan-pertanyaan Panja Limbah dan Lingkungan dari Komisi VII DPR sangatlah detail. “Maka diharapkan para Direksi Perusahaan harus memiliki pengetahuan dan mengontrol limbahnya maupun pihak ke-3, sampai limbah B3-nya dimusnahkan,” ujar Direktur PT Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang.(fri/jpnn)