Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komisi VII DPR RI Tolak Perpanjangan Kontrak Karya PT Vale Indonesia

Rabu, 30 Agustus 2023 – 18:40 WIB
Komisi VII DPR RI Tolak Perpanjangan Kontrak Karya PT Vale Indonesia - JPNN.COM
Komisi VII DPR RI menolak perpanjangan kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk hingga proses divestasi selesai. Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn.com

"Upaya akal-akalan yang dilakukan PT Vale Indonesia jangan sampai membuat pemerintah terkecoh," ucap Bambang.

Laporan bulanan registrasi pemegang efek per Juni 2023 mencatat komposisi pemegang saham PT Vale Indonesia sendiri terdiri dari Vale Canada Limited 43,79 persen, MIND ID 20 persen, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd. 15,03 persen, serta masyarakat/publik 21,18 persen, yang terdiri dari pemodal asing 59,47 persen, dan pemodal nasional 40,53 persen.

Anggota Komisi VII Fraksi PKS Mulyanto berpendapat bahwa penawaran divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk sebanyak 14 persen ke MIND ID dinilai tidak cukup. Dengan tawaran angka tersebut, MIND ID masih kalah sebagai pemegang kendali.

“Kalau hitung-hitungan, dengan adanya blok voting misalnya, maka kalah kita. Porsi saham Vale 33,9 persen, Sumitomo 11,53 persen, total 45 persen. MIND ID hanya 34 persen sehingga tidak cukup hanya 14 persen,” tuturnya.

Sesuai dengan UU No. 30/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), porsi minimum kepemilikan saham negara di perusahaan minerba asing sebesar 51 persen sebagai syarat untuk perpanjangan izin operasi lewat IUPK.

"Vale Indonesia diwajibkan untuk mendivestasikan paling sedikit 11 persen sahamnya," kata Mulyanto.

MIND ID sebagai BUMN Holding Industri Pertambangan memegang amanah pemerintah untuk berketetapan melakukan konsolidasi dan menjadi pemegang saham pengendali PT Vale Indonesia Tbk. 

Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso menyebut untuk menjadi pengendali, pemerintah melalui MIND ID harus menguasai 43 persen saham.

Komisi VII DPR RI menolak perpanjangan kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk hingga proses divestasi selesai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News