Komisioner Komnas HAM Kritik Pelabelan Teroris untuk KKB di Papua
Menurut Mahfud, penetapan teroris bagi KKB di Papua sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.
Teroris, kata dia, diartikan sebagai siapa pun yang merencanakan menggerakan dan mengorganisasikan terorisme.
Di sisi lain, mengacu UU Nomor 5 Tahun 2015, terorisme diartikan sebagai setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kehancuran terhadap objek vital strategis.
"Nah, berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU No 5 Tahun 2018, apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: