Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komite I DPD RI dan Kemdagri Dorong Penyederhanaan Regulasi Perizinan di Daerah

Senin, 18 November 2019 – 19:59 WIB
Komite I DPD RI dan Kemdagri Dorong Penyederhanaan Regulasi Perizinan di Daerah - JPNN.COM
Mendagri Tito Karnavian saat Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI di Ruang Rapat Komite I Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (18/11/2019). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Komite I DPD RI mengadakan rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri untuk membahas isu-isu terkait Otonomi Daerah, Pemerintah Daerah, Hubungan Pusat Daerah hingga masalah perizinan di daerah di Ruang Rapat Komite I Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (18/11/2019).

Rapat Kerja tersebut menyepakati untuk mendorong Pemerintah Daerah melakukan penyederhanaan regulasi-regulasi perizinan yang selama ini menghambat investasi di daerah.

Ketua Komite I Teras Narang Komite bersama Wakil Ketua Abdul Kholik dan Fachrul Razi saat memimpin rapat kerja tersebut menyatakan bahwa DPD RI berkomitmen mengawal terwujudnya pembangunan daerah yang berkeadilan dengan menyusun regulasi-regulasi yang bisa mengatur adanya pemerataan pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan antar daerah dan tumbuhnya daya saing daerah-daerah serta kebijakan afirmasi bagi daerah-daerah yang mempunyai karakteristik daerah kepulauan serta daerah-daerah terluar di wilayah perbatasan negara.

“DPD RI memberikan dukungan terhadap kebijakan prioritas pemerintah, dalam hal pembangunan SDM unggul, penyederhanaan regulasi (pusat dan daerah) dan birokrasi, serta transformasi ekonomi dari SDA menjadi sektor yang berbasis manufaktur dan jasa modern tanpa mengorbankan kearifan lokal, maka perkembangan dengan daerah akan terwujud,” jelas Teras Narang.

Dalam rapat tersebut juga sepakat bahwa Komite I DPD RI akan bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri untuk optimalisasi dalam membahas permasalahan otonomi daerah dan kerangka solusinya melalui Tim Kerja Bersama dan kunjungan lapangan Bersama.

“DPD RI mendorong pemerintah untuk segera melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada prinsipnya, DPD RI mendorong agar kebijakan Penataan Daerah harus mengutamakan sebesar-besarnya kepentingan strategis nasional dan daerah dengan memprioritaskan daerah-daerah perbatasan, daerah tertinggal, daerah terluar, daerah termiskin dan daerah terbelakang,” lanjutnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memaparkan tentang peran Kementerian Dalam Negeri sebagai poros jalannya pemerintahan dalam negeri. Kemendagri sebagai unsur terdepan untuk menciptakan suasana kondusif dan stabil dalam bidang pemerintahan dan politik di dalam negeri.

Selain itu, peran Kemendagri juga pelayanan publik berjalan optimal dan segera melaksanakan program dari Presiden untuk menyederhanakan regulasi yang menjadi kendala terkait perizinan di tingkat pusat melalui UU dan Perda di tingkat daerah.

Komite I DPD dan Kemdagri mendorong Pemerintah Daerah melakukan penyederhanaan regulasi-regulasi perizinan yang selama ini menghambat investasi di daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close