Komitmen Indonesia Melawan Sampah Plastik di Laut
“Saat ini telah diterbitkan Perpres No. 79 tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pengelolaan Sampah Nasional yang memuat perencanaan nasional terkait kebijakan, strategi dan target pengelolaan sampah secara nasional termasuk terkait dengan penanganan sampah plastik di laut. Dalam pelaksanaan Perpres ini KLHK melaksanakan dan mengkoordinasikan 34 Kementerian/Lembaga yang terlibat,” tutur Rosa.
Seluruh provinsi, kabupaten/kota di Indonesia untuk bersama-sama mendukung tercapainya target pengelolaan sampah nasional. Selain itu yang telah dilakukan oleh KLHK adalah terus berkomitmen untuk mendukung pengelolaan sampah sebagai bagian dari circular economy melalui bank sampah, pemanfaatan sampah sebagai alternatif sumberdaya untuk infrastruktur, dan sampah untuk didaur ulang.
Dalam kesempatan ini, turut hadir Dr. Safri Burhanudin (Deputi Bidang SDM, IPTEK, dan Budaya Kemaritiman), Susan Ruffo (Trust Fee Sea Alliance), Karin Kemper (The World Bank), Inge Setyawati (Envi Plast), Dr. Martin Stuchtey (Systemiq), dan Swietenia Puspa Lestari (Aksi Penyelam Bersih Indonesia).
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, yang terdiri dari 17.000 pulau, 6 juta Km2 air, panjang garis pantai lebih dari 91.000 km, rumah bagi 23 persen mangrove dunia, 30.000 km2 rumput laut, 75% organisme laut, dan titik kritis navigasi global, Safri Burhanudin menuturkan masih banyak permasalahan yang dihadapi Indonesia.
“Saat ini Indonesia harus melawan berbagai tindak kejahatan yang terjadi di wilayah laut, seperti perburuan, perampokan, pembajakan, perbudakaan, penjualan manusia, serta penanganan dampak perubahan iklim, peningkatan layanan untuk pulau-pulau terpencil, kesehatan perairan, dimana sampah laut merupakan salah satu masalah utamanya,'' tutur Safri.
Dalam mendukung pencapaian target pengurangan sampah laut ini, maka Kemenko Kemaritiman telah menyusun Rencana Aksi Nasional, yang meliputi strategi-strategi perubahan kebiasaan, Pengurangan Buangan Berbasis Lahan, Pengurangan Buangan Berbasis Laut/Pantai, Peningkatan Penegakan hukum dan Riset teknologi.
Selain itu, Safri melanjutkan, Kemenko Kemaritiman akan mendorong isu kelautan sebagai bagian dari perubahan iklim dalam UNFCCC, meskipun belum termasuk dalam Paris Agreement. (jpnn)