Komitmen Reasuransi Indonesia Membangun Sarana Informasi Publik yang Komprehensif
jpnn.com, JAKARTA - Menjadi bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Indonesia Re turut andil dalam menjalankan transparansi dan keterbukaan informasi sebagaimana prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Rabu, 10 Juli, Indonesia Re menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik untuk mempersiapkan layanan informasi publik yang terintegrasi di Indonesia Re Group.
Hadir dalam acara ini Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro, Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan, SDM & Corporate Secretary Indonesia Re, Robbi Y. Walid, Direktur SDM & Manajemen Risiko PT Asuransi Asei Indonesia, David Sy, Direktur Utama PT Reasuransi Syariah Indonesia, Tati Febriyanti dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Indonesia Re Group.
Keterbukaan informasi publik menjadi fokus utama bagi Indonesia Re untuk membentuk ekosistem yang transparan, akuntabel dan terintegrasi, juga merupakan kepatuhan atas prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang dijalankan perusahaan untuk meningkatkan kepercayaan pemegang saham, investor, dan masyarakat serta mendorong pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
“Implementasi pelaksanaan layanan informasi publik yang dilakukan oleh PPID Indonesia Re ini merupakan komitmen Indonesia Re Group terhadap keterbukaan informasi publik. Upaya ini juga merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan untuk memenuhi hak atas kebutuhan informasi dan pelayanan publik yang berkaitan dengan perusahaan,” ujar Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan, SDM & Corporate Secretary Indonesia Re Robbi Y. Walid.
Menurut Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro pelaksanaan keterbukaan informasi publik di perusahaan harus didukung oleh seluruh level di perusahaan.
“Struktur kelembagaan PPID yang kuat dan transparan akan mendorong penyampaian informasi publik yang baik, dan yang paling fundamental perlu dilakukan oleh perusahaan adalah membangun ekosistem layanan informasi yang konsisten dalam memberikan informasi kepada publik dan dijalankan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Handoko menambahkan seperti dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) perusahaan harus dilakukan secara terbuka, transparan, akuntable, adil dan memiliki integritas atau tidak memihak.