Komjak Usut Kasus Jaksa Jadikan Korban Kekerasan Terdakwa
Senin, 06 Desember 2021 – 23:59 WIB
Kemudian, L dan AO melaporkan balik WW atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan ke Polres Tangerang Selatan pada 3 Desember 2020. Laporan itu teregister dengan nomor :LP/1283/K/XII/2020/SPKT Res.Tangsel.
Laporan L dan AO berjalan mulus hingga membuat WW menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. WW disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan, atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun enam bulan. Selain itu, ia juga dimintai ganti rugi Rp 20 miliar. (ant/dil/jpnn)