Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komnas HAM Datangi Polda Jabar, Periksa Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kamis, 30 Mei 2024 – 17:48 WIB
Komnas HAM Datangi Polda Jabar, Periksa Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon - JPNN.COM
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah ditemui di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (30/5/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

Pada pertemuan itu, Anis menyebut bahwa keterangan saksi yang diterimanya akan didalami. Hasilnya baru bisa disampaikan ketika penyelidikan sudah selesai. 

"Kami masih mendalami. Karena masih dalam perlindungan LPSK jadi kami enggak bisa jelaskan," terangnya. 

Namun begitu, Komnas HAM akan kembali melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait, seperti saksi dan juga para terpidana yang sedang menjalani proses hukum. 

"Kami masih mendalami fakta-faktanya, belum bisa menyimpulkan apa-apanya. Jadi masih mendalami fakta-fakta, meminta informasi dari banyak pihak seperti ini," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan telah menyurati Polda Jawa Barat untuk memastikan penegakan hukum kasus pembunuhan di Cirebon dengan korban bernama Vina Dewi Arsita.

“Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 380/PM.00/K/V/2024 tertanggal 20 Mei 2024,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (21/5). 

Ia mengatakan surat tersebut berisi desakan beberapa hal, yaitu meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian tiga orang yang telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.

Lalu, Komnas HAM meminta Polda Jabat untuk memberikan keterangan mengenai tindak lanjut dan proses hukum terhadap tiga orang yang menjadi DPO tersebut.

Komnas HAM mendatangi Markas Polda Jabar terkait perkembangan kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eki di Cirebon yang terjadi tahun 2016 silam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News