Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komnas HAM: Komunitas Muslim Menyampaikan Keinginan Rekonsiliasi

Jumat, 09 Juni 2017 – 21:45 WIB
Komnas HAM: Komunitas Muslim Menyampaikan Keinginan Rekonsiliasi - JPNN.COM
Komnas HAM. Foto/ilustrari: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) setidaknya menerima 20 pengaduan terkait dugaan kriminalisasi terhadap alumni pendukung aksi 212. Baik itu dari Presidium 212 maupun pengacara tersangka kasus makar Uztaz Al Khaththath, Sri Bintang Pamungkas, Rahmawati Soekarnoputri dan tersangka penodaan agama Habib Rizieq.

Menurut Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, terhadap pengaduan tersebut pihaknya telah menindaklanjutinya dengan melakukan pemantauan penyelidikan.

"Nah dalam perjalanan pemantauan dan penyelidikan itu, tim advokasi komunitas muslim menyampaikan ingin melakukan rekonsiliasi perdamaian secara komprehensif untuk menutup kegaduhan nasional," ujar Pigai di Jakarta, Jumat (9/6).

Selain itu, tim advokasi komunitas muslim, kata Pigai juga meminta Komnas HAM memediasi pertemuan dengan pemerintah. Tujuannya, agar kondisi yang terjadi akhir-akhir ini dapat segera ditangani dengan baik.

"Hari ini (Jumat) kami melakukan pertemuan (dengan pemerintah, red). Komnas HAM menyampaikan rekonsiliasi karena persoalan ini tidak hanya sekadar persoalan hukum antara mereka yang diduga korban dengan pihak pemerintah, tapi sudah memasuki aspek yang lebih serius. Yaitu terganggunya keharmonisan sosial fragmentasi sosial, bahkan juga hampir terganggunya integritas nasional," ucapnya.

Komnas HAM, kata Pigai, juga meminta pada Kemenko Polhukam untuk menyampaikan pada Presiden Joko Widodo, agar mengambil langkah-langkah penyelesaian secara komperhensif untuk menutup kegaduhan nasional.

"Proses hukum itu akan terhenti apabila presiden mengambil keputusan. Karena pengambilan keputusan untuk menyelesaikan non yudisial itu ada di tangan presiden," kata Pigai.

Menurut Pigai, seandainya presiden berkeinginan menyelesaikan kasus yang ada secara komperhensif, dapat memerintahkan pihak kepolisian dan kejaksaaan menghentikan proses hukum kasus sejumlah alumni aksi 212.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) setidaknya menerima 20 pengaduan terkait dugaan kriminalisasi terhadap alumni pendukung aksi 212.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close