Komnas HAM Mediasi Konflik Kampung Bayam dan Jakpro, Warga Bersedia Pindah
Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
Komnas HAM sendiri telah melaksanakan pertemuan mediasi pada 30 Mei 2024 dan 3 Juni 2024, yang dihadiri pengadu dari Paguyuban Warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani (PWKTKBM), PT Jakarta Propertindo (Perseroda), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.
Pada pertemuan mediasi itu, warga bersedia pindah atau direlokasi ke rumah susun yang akan disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT JakPro berkomitmen untuk berperan dalam pemenuhan hak melalui program pemberdayaan warga,” kata dia.
Serta, adanya perdamaian dalam penyelesaian proses hukum terhadap warga di kepolisian. (mcr4/jpnn)