Komnas HAM Minta Polisi Periksa Bupati Bogor
Selasa, 05 Juli 2011 – 02:22 WIB
"Jelas ini ada indikasi pelanggaran HAM dan ini jelas terlanggar dan semakin jelas setelah pembongkaran itu tidak ada alasan, tidak ada pemberitahuan sebelunya, karena ini bukan usaha ilegal," tandasnya.
Sebelumnya, Forum Karyawan Sayap Kemang (FKSK) mengadukan kasus pembongkaran kafe CV Sayap Kemang di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor oleh Komnas HAM. Menurut wakil Koordinator FKSK, Syamsunar, tindakan yang dilakukan oleh aparat tersebut merupakan tindakan melawan hukum karena pembongkaran bangunan seluas 262,12 meter persegi itu tanpa melalui prosedur yang ada.(kyd/jpnn)