Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komnas HAM Sarankan Pemerintah Terbitkan Perppu Khusus Tangani Corona

Selasa, 28 Juli 2020 – 21:08 WIB
Komnas HAM Sarankan Pemerintah Terbitkan Perppu Khusus Tangani Corona - JPNN.COM
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kami melihat dalam perjalanan penanganan COVID-19 itu selama lima bulan terakhir, ekonomi itu sebagai panglima," kata Taufan.

Menurut dia, sangat mudah melihat urusan ekonomi menjadi panglima dalam penanganan COVID-19.

Taufan merujuk terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19).

"Perppu-nya juga soal ekonomi, bukan soal kesehatan. Jadi kami melihat semestinya kesehatan yang dijadikan dasar kebijakan, jadi ini terbalik begitu," ucap Taufan. (mg10/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), yang khusus berbicara masalah virus corona baru (COVID-19).

Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close