Komnas HAM Sarankan Pemerintah Terbitkan Perppu Khusus Tangani Corona
Selasa, 28 Juli 2020 – 21:08 WIB
"Kami melihat dalam perjalanan penanganan COVID-19 itu selama lima bulan terakhir, ekonomi itu sebagai panglima," kata Taufan.
Menurut dia, sangat mudah melihat urusan ekonomi menjadi panglima dalam penanganan COVID-19.
Taufan merujuk terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19).
"Perppu-nya juga soal ekonomi, bukan soal kesehatan. Jadi kami melihat semestinya kesehatan yang dijadikan dasar kebijakan, jadi ini terbalik begitu," ucap Taufan. (mg10/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: